Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya bersama PT Transjakarta, jajaran kepolisian, dan perwakilan kelurahan setempat telah melakukan mediasi dengan pihak pengemudi Angkutan Reguler U03.

“Sehubungan adanya penolakan dari Angkutan Reguler U03 terhadap pembukaan rute 10M maka telah dilakukan mediasi dengan hasil rute 10M dihentikan sementara,” ujar Syafrin, Rabu (28/2).

Dia menyampaikan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama PT Transjakarta dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada para pengemudi Angkutan Reguler U03 untuk mencari solusi terbaik.

“Terhadap Rute 10M tersebut pada prinsipnya merupakan layanan yang dibutuhkan oleh masyarakat dan mendapat respons positif di mana jumlah pengguna pada hari pertama cukup tinggi,” kata Syafrin.

Sebelumnya, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) membuka layanan baru dengan rute Pulogadung-Kantor Wali Kota Jakarta Utara via Tipar Cakung (10M) mulai 22 Februari 2024.

Pembukaan rute baru ini menghubungkan Jakarta Timur dan Jakarta Utara sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 936 Tahun 2016.

Pembukaan rute Pulogadung-Kantor Wali Kota Jakarta Utara via Tipar Cakung (10M) akan melayani sejumlah titik pemberhentian bus (bus setop) tambahan di Jalan Raya Tipar Cakung-Jalan Plumpang Semper.

Di balik semakin luasnya cakupan rute Transjakarta untuk bisa mengoptimalkan pelayanannya kepada warga, namun pembukaan rute baru tersebut ternyata menuai protes dari sopir angkot. (hop)