Rasyidi

Kastara.ID, Jakarta – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, akan membahas alokasi anggaran penanganan COVID-19 yang diajukan pemprov.

Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI, Rasyidi mengatakan, Pemprov DKI Jakarta mengajukan penambahan anggaran penanganan COVID-19 sebesar Rp 2 triliun yang berasal dari Biaya Tak Terduga Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (BTT-APBD) tahun anggaran 2020.

“Meski penggunaan anggaran BTT menjadi kewenangan penuh eksekutif namun kita belum membahasnya secara rinci. Mengenai angka yang muncul sebesar Rp 2 triliun itu baru gambaran, karena belum diputuskan,” ujarnya (27/4).

Ia menambahkan, pihaknya juga belum memutuskan usulan tambahan anggaran penanganan COVID-19 yang akan diambil dari anggaran tunjangan Sosialisasi perda (sosper) dan Kunjungan Kerja (Kunker) anggota dewan.

“Kita perlu lihat dulu semua, hari ini rapat lagi. Nanti kalau sudah selesai dan diketahui detail kita akan sampaikan secara gamblang,” tandasnya. (hop)