Pemkot Depok

Kastara.ID, Depok – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok bersama Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) Kota Depok melakukan penandatangan perjanjian kerjasama swakelola. Kesepakatan dilakukan guna penambahan ruang Intensive Care Unit (ICU) yang berisi 17 bed bagi pasien Covid-19 di RSUI.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Depok Enny Ekasari mengatakan, sesuai Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 440/140/Kpts/Dinkes/Huk/2020, RSUI ditunjuk sebagai rumah sakit dedikasi Covid-19 sejak Maret 2020. Karena itu, diharapkan dapat meningkatkan kapasitas ruang ICU untuk penanganan pasien Covid-19 dengan kategori berat dan kritis.

“Kami bersama RSUI berkomitmen mendukung penanganan Covid-19 dengan penambahan kapasitas ruang ICU bagi pasien dengan status berat,” tuturnya sebagaimana dilansir situs resmi Pemkot Depok (27/4).

Menurut Enny, penambahan fasilitas ini sebagai bentuk antisipasi ledakan kasus Covid-19 pasca lebaran. Nantinya, diharapkan dapat memprioritaskan warga Depok yang mendapatkan pelayanan.

“Dengan penambahan ini diharapkan tidak ada lagi warga yang kesulitan merujuk ke rumah sakit untuk penanganan Covid-19,” tambahnya.

Sementara Direktur RSUI Kota Depok Astuti Giantini menuturkan, pihaknya siap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Depok. Tentunya dengan memprioritaskan warga Depok mendapatkan pelayanan yang utama.

“Sudah menjadi kewajiban kami sebagai RS yang berada di wilayah Depok untuk mengutamakan rujukan bagi warga di kota ini,” ungkapnya.

Untuk diketahui, RSUI melakukan penyekatan ICU dengan menambah 17 kamar. Dengan demikian, kapasitas ruang intensif dari 23 menjadi 40 kamar ICU. (dha)