Kastara.id, Jakarta – Ancaman kandungan zat aktif dalam narkoba jenis Flakka adalah fentanyl derifat, yang memiliki potensi 10.000 kali lebih kuat dari pada morfin atau 100 kali lebih kuat dari pada heroin.

“Zat ini telah dikaji pada tanggal 15-16 Mei 2017 dan telah diajukan ke Kemenkes RI untuk dimasukkan sebagai Golongan I dalam Lampiran UU Narkotika (UU 35/2009),” kata Kepala Bagian Humas BNN Kombes Pol Sulistiandriatmoko dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (28/6).

Jenis narkoba baru bernama Flakka telah menjangkit di US dan Eropa beberapa tahun yang lalu. Efek Flakka mendatangkan bahaya bagi penggunanya melebihi bahaya kokain. Video pengguna obat yang dikenal dengan istilah obat ‘zombie’ ini pun viral di media sosial beberapa waktu lalu.

“Untuk mengantisipasi bahaya yang akan ditimbulkan, BNN dan Kemenkes RI telah mengkaji narkotika sintetis jenis baru tersebut tahun lalu,” ujar Sulis.

Menurut Sulis, saat ini Flakka telah diatur dengan Permenkes no 2 tahun 2017 dengan nama kimia alfa PVP.

Terkait dengan efek pengguna menjadi seperti zombie, Sulis menjelaskan, masing-masing orang responnya bervariasi. “Mungkin tergantung dosis yang dipakainya juga,” katanya. (lana)