Kastara.ID, Depok – Dinas Kerasipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kota Depok kembali menerima kunjungan untuk mempelajari pengelolaan dan penataan kearsipan. Setelah sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah mengadopsi tata cara pengelolaan perpustakaan, kali ini DPRD Kota Serang dan Kabupaten Minahasa Utara juga mempelajari penataan dan pengelolaan arsip.

“Pada hari Selasa kemarin, kami menerima dua kunjungan kerja (kunker). DPRD Kota Serang pada pagi hari dan DPRD Kabupaten Minahasa Utara pada siang hari,” tutur Kepala Diskarpus Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah seperti dimuat situs resmi Pemkot Depok (27/5).

Menurut Siti, kedua daerah tersebut mempunyai tujuan yang sama yaitu mempelajari penataan dan pengelolaan arsip di Kota Depok. Selain DPRD, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan masing-masing kota dan kabupaten juga turut mendampingi.

Menurutnya, dalam pengelola kearsipan Kota Depok melakukan digitalisasi arsip dengan aplikasi Si Arif atau Sistem Informasi Arsip Inaktif. Karena itu kedua daerah tersebut menilai upaya yang dilakukan Kota Depok sudah cukup baik.

“Kami saling bertukar pengalaman dan diskusi mengenai pengelolaan dan penataan kearsipan dengan kedua daerah itu,” tuturnya.

Selain itu, tambah Siti, kedua daerah tersebut belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mengenai pengelolaan dan penataan arsip. Maka, sambungnya, kedua daerah itu mempelajari tentang arsip aset, jadwal retensi arsip (JRA), penataan arsip di dinas-dinas atau lembaga pemerintah dan kegiatan perpustakaan dalam peningkatkan minat baca, serta perpustakaan digital (e-Perpus) yang ada di Kota Depok.

“Semoga dengan kunjungan kerja di Kota Depok dapat memberikan hal positif kepada daerah lain. Serta pengelolaan penataan arsip di Kota Depok semakin baik,” pungkasnya. (dha)