Kartu Pekerja

Kastara.ID, Jakarta – Sebanyak 59 karyawan PT Food Station Tjipinang Jaya (FSTJ) telah menerima Kartu Pekerja yang diambil di kantor cabang Bank DKI Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC).

Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Arief Prasetyo Adi mengatakan, pekerja yang menerima kartu tersebut adalah karyawan yang sesuai dengan kriteria penerima Kartu Pekerja sebagaimana disyaratkan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Disnakertrans) dan Energi Jakarta.

Beberapa syarat tersebut antara lain memiliki KTP DKI Jakarta, berpenghasilan maksimal setara dengan UMP + 10 persen UMP, melampirkan slip gaji, melampirkan fotokopi KK dan NPWP serta surat keterangan dari perusahaan.

“Hingga saat ini sudah ada 59 karyawan kami yang merima Kartu Pekerja di kantor cabang Bank DKI di PIBC,” ujar Arief, Ahad (28/6).

Arief menyambut baik acara penyerahan Kartu Pekerja ini. Menurutnya, Kartu Pekerja merupakan program yang sangat baik, karena membuktikan kehadiran pemerintah di tengah masyarakat. Adapun manfaatnya bisa sangat membantu menekan pengeluaran para pekerja di Jakarta yang gajinya setara dengan UMR atau UMR + 10 persen.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini menambahkan, Kartu Pekerja merupakan komitmen Bank DKI dalam mendukung program Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan berbagai kemudahan bagi pekerja di DKI Jakarta.

Menurut Herry, Kartu Pekerja merupakan kartu multifungsi yang dapat digunakan sebagai kartu ATM maupun JakCard Bank DKI.

“Manfaatnya banyak, di antaranya gratis naik Transjakarta di 13 koridor dengan fungsi JakCard Bank DKI. Kemudian menerima pangan bersubsidi berupa beras, daging sapi/ayam, ikan, dan telur dengan fungsi debit ATM Bank DKI serta secara otomatis menjadi anggota Jakgrosir dan mendapatkan fasilitas berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga murah melalui fungsi debit ATM Bank DKI,” tandasnya.
 (hop)