UNCLOS(bangkokpost.com)

Kastara.ID, Jakarta – Associate South East Asian of Nations (ASEAN) menyatakan hanya akan mengakui Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) yang disahkan pada 1982, sebagai panduan terhadap hak dan kedaulatan negara di sekeliling Laut China Selatan. Hal itu menyusul memanasnya kepentingan antara China dan AS di wilayah tersebut.

“Kami tetap berpedoman bahwa UNCLOS 1982 adalah dasar untuk menentukan hak maritim, hak berdaulat, yurisdiksi dan kepentingan sah atas zona maritim,” demikian isi pernyataan ASEAN, seperti dilansir Associated Press.

UNCLOS adalah kesepakatan internasional yang mengatur hak dan kewajiban setiap negara soal batas-batas wilayah perairan, termasuk soal zona ekonomi eksklusif, di mana negara-negara dengan garis pantai mempunyai hak untuk mencari hasil laut dan mengadakan eksplorasi sumber energi.

ASEAN menyatakan, “UNCLOS menetapkan kerangka hukum terhadap bagaimana seluruh aktivitas di laut dan samudra dilakukan”.

China mengklaim seluruh Laut China Selatan adalah milik mereka, berdasarkan Sembilan Garis Khayal di peta, dan klaim sejarah bahwa nelayan mereka sejak lama melaut di sana.

Klaim itu dipersoalkan oleh Vietnam, Malaysia, Filipina, dan Brunei Darussalam.

Taiwan juga akhirnya terseret sengketa karena wilayah perairan mereka juga diklaim oleh China.

Pada Juli 2016, mahkamah arbitrase internasional menolak klaim sejarah China berdasarkan UNCLOS. Namun, menolak putusan itu.

China lantas mengambil tindakan dengan mereklamasi pulau-pulau di Laut China Selatan menjadi pangkalan militer. Korps penjaga pantai China juga dilaporkan kerap mengintimidasi nelayan Vietnam dan Filipina yang tengah mencari ikan di perairan tersebut.

Sementara Amerika Serikat lantas ikut campur dalam sengketa itu, dengan mengirim sejumlah kapal perang dan mengutus pesawat intai dekat pangkalan militer China. (har)