Perpustakaan

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan DKI Jakarta menutup sementara waktu layanan perpustakaan umum baik tingkat provinsi maupun kota administrasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Jakarta. Penutupan dilakukan mulai 22 Juni 2021 sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan DKI Jakarta, Wahyu Haryadi mengatakan, kebijakan ini sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

“Penutupan sementara dikarenakan terjadinya lonjakan kasus positif COVID-19 dalam beberapa hari terakhir ini,” ujarnya, Senin (28/6).

Menurutnya, perpustakaan sebagai institusi pengelola hasil karya intelektual masyarakat yang banyak dikunjungi penggunanya mengikuti kebijakan pemerintah untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.

“Kami ingi meminimalisasi pergerakan pemustaka yang berpotensi meningkatkan risiko penularan COVID-19. Untuk itu, tidak memungkinkan dilakukan pelayanan perpustakaan secara tatap muka sampai waktu yang belum ditentukan,” terangnya.

Wahyu menjelaskan, akses layanan perpustakaan kepada masyarakat tetap dapat berjalan melalui aplikasi iJakarta. Aplikasi iJakarta dapat diunduh melalui Playstore untuk pengguna Android atau mengakses di situs ijakarta.id.

iJakarta merupakan aplikasi perpustakaan digital yang memungkinkan penggunanya mengakses buku untuk dapat dibaca secara online maupun offline kapan saja.

“Melalui aplikasi ini sobat literasi bisa menemukan buku yang diinginkan. Pengguna juga dapat saling berinteraksi, memberikan rekomendasi buku, bahkan menuliskan ulasan terkait dengan buku yang dibaca,” tandasnya. (hop)