Kastara.ID, Jakarta — DPR menggelar Rapat Kerja Tripartit bersama DPD dan Pemerintah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Salah satu bahasan penting dari RUU ini adalah memastikan perlindungan terhadap keanekaragaman sumber daya genetik dan perlindungan segala sesuatu terkait kearifan lokal dan masyarakat adat (masyarakat, hukum, dan wilayah).

Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan, peraturan perundang-undangan produk hukum nasional yang ada saat ini, belum menampung dan mengatur secara menyeluruh atau komprehensif soal konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah menjadi payung hukum selama ini juga dinilai belum mampu mengatur kebutuhan hukum terkait penyelenggaraan konservasi sumber daya alam.

“Perangkat peraturan perundang-undangan yang ada selama ini, belum sepenuhnya mampu mencegah segala bentuk kejahatan konservasi yang merugikan negara dan belum menjadi  solusi berbagai konflik yang kerap terjadi di kawasan konservasi yang melibatkan negara dan masyarakat adat. Selain penegakan hukum, yang juga harus dipastikan adalah salah satu nafas RUU KSDAHE ini untuk melindungi keanekaragaman sumber daya genetik dan melindungi kearifan lokal atau masyarakat adat,” ujar Fahira Idris di sela Rapat Kerja Tripartit yang membahas DIM RUU KSDAHE di Jakarta (27/6).

Menurut Anggota DPD RI Dapil Provinsi DKI Jakarta ini, kehadiran RUU ini diharapkan bisa menyelesaikan berbagai konflik yang kerap terjadi di kawasan konservasi yang melibatkan negara dan masyarakat adat di dalamnya. Oleh karena itu, RUU ini harus membuka ruang partisipasi terutama kepada masyarakat adat yang bermakna. Partisipasi bermakna artinya, melibatkan masyarakat atau menempatkan masyarakat dengan kearifan lokalnya masing-masing untuk ikut berperan dalam akses dan kontrol yaitu menempatkan masyarakat sebagai pemilik kedaulatan utama. Sehingga ke depan, tidak terjadi ancaman perampasan hak masyarakat dengan dalih konservasi.

Sementara terkait perlindungan keanekaragaman sumber daya genetik yang juga menjadi penting diatur dalam RUU ini karena Indonesia sangat kaya. Selain mempunyai potensi yang luar biasa untuk menyejahterakan masyarakat Indonesia, kekayaan sumber daya genetik yang dimiliki Indonesia, saat ini menarik bagi negara-negara lain yang tidak memiliki sumber daya genetik, tetapi memiliki teknologi untuk dapat memanfaatkannya.

“Kekayaan sumber daya genetik kita, saat ini menjadi tantangan dan ancaman apabila bangsa ini tidak mampu mengelolanya dengan baik. Segala daya dan upaya harus kita lakukan agar potensi keragaman sumber daya genetik Indonesia terlindungi dan dicegah agar tidak beralih kepada pihak asing,” pungkas Fahira Idris. (dwi)