Kastara.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengimbau pemerintah daerah (Pemda) menerbitkan peraturan daerah (Perda), agar bisa mengawasi organisasi kemasyarakatan (Ormas) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
“Ormas-ormas ada yang tercatat sebagai ormas lokal sehingga diperlukan perda, kemudian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi rujukan dalam pembuatan regulasi daerah tersebut,” ujar Mendagri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/7).
Mendagri mengatakan, Perda akan mengatur mulai dari melarang kegiatan ormas sampai membubarkan ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.
Mendagri menambahkan, ormas yang diduga menyimpang dari ajaran Pancasila, bukan hanya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Sebelumnya, Kemendagri telah membuat surat edaran untuk pemerintah provinsi (pemprov) agar merancang peraturan daerah (perda) Ormas. (npm)
Kastara.Id.Depok - NasGor Kambing, Sapi, Ayam dan NasGor Singapore (seafood), Tongseng Kambing/Sapi dan Sop Iga.…
Kastara.ID, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengatakan, Eko Patrio menjadi…
Kastara.Id,Depok - Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kota Depok sudah sepakat untuk membawa satu nama ke…
Kastara.Id,Depok - Ketua DPD Partai NasDem Kota Depok memberikan sinyal koalisi jelang pemilihan kepala daerah…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat melakukan langkah-langkah mengatasi banjir di Jalan Bulak…
Kastara.Id,Depok - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Jawa Barat melaunching buku Wasathiyyah yang artinya…
Leave a Comment