Kastara.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengimbau pemerintah daerah (Pemda) menerbitkan peraturan daerah (Perda), agar bisa mengawasi organisasi kemasyarakatan (Ormas) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Ormas-ormas ada yang tercatat sebagai ormas lokal sehingga diperlukan perda, kemudian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi rujukan dalam pembuatan regulasi daerah tersebut,” ujar Mendagri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/7).

Mendagri mengatakan, Perda akan mengatur mulai dari melarang kegiatan ormas sampai membubarkan ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.

Mendagri menambahkan, ormas yang diduga menyimpang dari ajaran Pancasila, bukan hanya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Sebelumnya, Kemendagri telah membuat surat edaran untuk pemerintah provinsi (pemprov) agar merancang peraturan daerah (perda) Ormas. (npm)