Awi Setiyono

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Awi Setiyono, mengatakan diduga telah terjadi penyelewengan dana bantuan atau Bansos penanganan Covid-19 di Indonesia. Awi menjelaskan, Satgas Khusus Pengawasan Dana Covid-19 Mabes Polri menemukan 102 kasus dugaan penyelewengan dana bansos. Saat memberikan keterangan, kemarin (27/7), Awi menyebut kasus-kasus tersebut kini dalam penanganan 20 Polda.

Awi merinci, Polda Sumatera Utara menangani 38 kasus, Polda Jawa Barat 18 kasus, dan Polda Riau tujuh kasus. Sedangkam Polda Jawa Timur dan Polda Sulawesi Selatan masing-masing empat kasus. Polda Sulawesi Tengah, Polda Nusa Tenggara Timur, dan Polda Banten menangani masing-masing tiga kasus.

Polda Sumatera Selatan, Polda Maluku Utara masing-masing dua kasus, Polda Kalimantan Tengah, Polda Keulauan Riau, Polda Sulawesi Barat, Polda Sumatera Barat, Polda Kalimantan Tenggara, Polda Lampung, Polda Papua Barat, Polda Kalimantan Barat, dan Polda Papua masing-masing menangani satu kasus.

Awi menuturkan beberapa modus penyelewengan yang ditemukan adalah pemotongan dana oleh perangkat desa. Mereka berdalih hal itu dilakukan dengan maksud asas keadilan bagi mereka yang tidak menerima. Selain itu menurut Awi, modus lain yang digunakan adalah mengurangi timbangan sembako dan pemotongan dana untuk uang lelah. Para perangkat desa juga tidak transparan terkait sistem pembagian dan jumlah dana bantuan yang diterima masyarakat. (ant)