Headline

Pemerintah Diminta Larang Siaran Langsung di Media Sosial

Kastara.ID, Jakarta – Publik Indonesia terancam tidak lagi bisa menikmati tayangan siaran langsung melalui media sosial. Pasalnya dua stasiun televisi, Rajawali Citra Televisi (RCTI) dan iNewsTV, mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Isi gugatan menyebut aturan penyiaran berbasis internet dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terkesan ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum.

Pemohon meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ahmad M Ramli mengatakan jika permohonan tersebut dikabulkan akan berakibat dihentikannya tayangan langsung atau live di media sosial. Ramli menuturkan fitur siaran langsung seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, Youtube Live, dan konten audio visual lainnya tidak lagi bisa digunakan secara bebas.

Dilansir dari Antara, Jumat (28/8), Ramli menambahkan, nantinya hanya lembaga penyiaran berizin yang boleh melakukan tayangan live. Sedangkan masyarakat umum tidak bisa menggunakan fitur live di plaform media sosial.

Ramli menegaskan, jika permohonan uji materi UU Penyiaran dikabulkan MK konsekuensinya Kominfo harus menutup konten tersebut. Ramli menambahkan konten live baru bisa digunakan jika masyarakat yang akan menggunakannya mengajukan izin terlebih dahulu.

Jika tidak, menurut Ramli, perorangan atau badan usaha yang menggunakan konten atau fitur siaran langsung tanpa izin biasa terkena sanksi pidana.

Sementara Corporate Legal Director MNC Group, holding company dari RCTI dan iNewsTV, Christophorus Taufik membantah pihaknya berniat membatasi kreativitas masyarakat. Taufik menyebut pihaknya hanya berharap ada kesetaraan perlakuan antara televisi konvensial dan media sosial oleh pemerintah.

Dalam keterangannya, Jumat (28/8), Taufik menilai gugatan terhadap Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 justru akan memberikan perlindungan terhadap para youtuber dan selebgram.

Taufik menegaskan, pihaknya tidak meminta siaran langsung di media sosial dihentikan. RCTI dan iNewsTV mendorong UU Penyiaran yang selama ini digunakan berkolaborasi dengan undang-undang lain, seperti UU Telekomunikasi dan UU ITE. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

Program KDS Pendidikan Untuk Warga Yang ber KTP Depok

Kastara.Id,Depok - Program Pemerintah Kota Depok melalui Kartu Depok Sejahtera (KDS) bukan untuk satu golongan,…

Imam – Ririn Pilkada Depok 2024 Sudah Mantap 99 Persen

Kastara.Id,Depok - Koalisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar Depok resmi mengusung Imam Budi…

KBBI Wadah Untuk Jaring Aspirasi Warga Kota Depok

Kastara.Id,Depok - Program Nyentil Imam merupakan wadah menjaring aspirasi dan masukan untuk warga Depok yang…

Yuks, merapat ke NASGOR BABE Alfie di Kota Depok

Kastara.Id.Depok - NasGor Kambing, Sapi, Ayam dan NasGor Singapore (seafood),  Tongseng Kambing/Sapi  dan Sop Iga.…

Eko Patrio Layak Jadi Menteri Komunikasi dan Informatika

Kastara.ID, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengatakan, Eko Patrio menjadi…

Supian Suri Menyanggupi Mengenai Kesiapannya Menjadi kader Partai Gerindra

Kastara.Id,Depok - Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kota Depok sudah sepakat untuk  membawa satu nama ke…