Damayanti

Kastara.id, Jakarta – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI memasuki hari terakhir. Deputi Persidangan Setjen dan BK DPR RI Damayanti melaporkan, hanya 12 persen peserta SKD yang lolos ambang batas (passing grade).

“Ini adalah sesi ketiga terakhir pelaksanaan CAT di Setjen dan BK DPR RI. Tetapi dari evaluasi cepat, kami melihat yang lulus passing grade hanya kisaran 12 persen sampai 14 persen,” ujar Maya, sapaan akrabnya, saat meninjau langsung pelaksanaan test CPNS di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Minggu (28/10).

Maya memaparkan, ada 1.562 peserta dari berbagai daerah yang lolos seleksi administrasi dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu SKD. Test SKD tersebut kemudian dibagi ke dalam 8 sesi yang tiap sesinya diikuti 200 peserta. Namun, hingga sesi ke-5 berlangsung, hanya sekitar 12 persen yang lolos passing grade CAT.

Passing grade ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018. Khusus passing grade Jalur Umum yakni 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensi Umum (TIU), 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Melihat hal itu, Maya menyanyangkan banyak peserta yang justru gugur dalam tahapan test pertama. Tak sedikit juga peserta yang datang dari daerah, namun belum berhasil lolos. Bahkan, menurutnya, beberapa peserta yang sebelumnya mengikuti bimbingan belajar juga mengaku masih kesulitan mencapai passing grade tersebut.

“Kita tidak bisa men-judge apakah peserta kurang persiapan atau seperti apa, ada yang sudah mencapai skor 390-an tapi kurang 2 poin di TKP. Mudah-mudahan BKN juga melihat ada evaluasi ke depan, karena ini memang sangat ketat karena 3 passing grade harus terlewati. Saya berharap, di hari terakhir ini, mudah-mudahan DPR bisa menjaring calon yaitu 1:3 jumlah formasi untuk mencapai kuota,” jelas Maya.

Untuk diketahui, Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 131 formasi, dengan rincian 60 formasi jabatan pelaksana dan 71 jabatan fungsional. (danu)