Kejaksaan Agung

Kastara.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perindo). Seorang tersangka dari perusahaan swasta berinisial IG.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan, sebelum ditangkap, penyidik mencurigai IG bakal melarikan diri setelah absen dari panggilan kedua pada 27 Oktober 2021.

“Kemudian penyidik memperkirakan saksi akan melarikan diri dan selanjutnya Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mengeluarkan Surat Perintah Membawa Saksi,” ungkap Leonard melalui keterangannya, Kamis (28/10/2021).

Tim Pidana Khusus, lanjut Leonard, IG termonitor pergerakannya berpindah ke sejumlah lokasi di wilayah DKI Jakarta. Penyidik kemudian memancing saksi IG dengan menghubungi melalui HP, tetapi tidak diangkat.

Tidak lama kemudian, IG menghubungi penyidik dan oleh penyidik yang bersangkutan diminta untuk hadir di Kejaksaan Agung. Sekitar pukul 20.30 WIB, IG tiba di Gedung Bundar dan langsung diperiksa dan ditetapkan menjadi tersangka.

Leonard mengatakan, peran IG adalah salah satu pihak yang mengadakan kerja sama perdagangan ikan dengan mengggunakan transaksi fiktif yang dilakukan Perum Perindo yaitu tanpa adanya perjanjian kerja sama, tidak ada berita acara serah terima barang, tidak ada laporan jual beli ikan.

“Dan tidak ada dari pihak Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari supplier kepada mitra bisnis Perum Perindo dengan nilai kurang lebih Rp 17,6 miliar,” kata Leonard.

Sebelumnya, dalam kasus ini Kejagung menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Wakil Presiden Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo, Wenny Prihatini dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur, Lalam Sarlam.

Kemudian Direktur PT Prima Pangan Madani, Nabil M Basyuni; mantan Direktur Utama Perum Perindo periode 2016-2017, Syahril Japarin; dan Direktur Utama PT Global Prima Santosa, Riyanto Utomo. (ant)