Mahfud MD

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah kemungkinan besar bakal mengabulkan permohonan perpanjangan izin organisasi Front Pembela Islam (FPI). Mahfud menyebut FPI sudah membuat komitmen kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta (27/11), Mahfud menegaskan, pemerintah membuka kesempatan pihak manapun untuk berorganisasi, berkelompok, serta menyampaikan pendapat. Namun mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menekankan organisasi tersebut harus melengkapi syarat administrasi dan substansif.

Mahfud melanjutkan, setelah FPI menyelesaikan syarat administrasi Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan pendalaman syarat-syarat lain, seperti komitmen yang telah disepakati bersama. Guru besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini menambahkan saat ini pihaknya sedang menunggu hasil pendalaman yang pertimbangan yang sedang dilakukan Kemenag. Ia pun menjanjikan akan segera memberikan kepastian status FPI dalam waktu dekat.

Sementara itu Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan pihaknya sangat mendukung pemerintah memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) FPI. Fachrul mengakui dirinya sempat tidak suka dengan organsasi pimpinan Habib Rizieq Shihab (HRS) ini. Pasalnya FPI pernah dianggap mengutak-atik Pancasila.

Saat berbicara di Kantor Kemenag, Jakarta, Kamis (28/11), mantan Wakil Panglima TNI ini menegaskan, FPI telah menyatakan setia kepada Pancasila dan NKRI. Selain itu FPI saat ini sudah tidak lagi melanggar hukum. Menurutnya hal ini adalah sebuah langkah maju yang harus ditinjau lebih lanjut. (ant)