Dinas CKTRP DKI Jakarta

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta mencatat ada sekitar 3.287 Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk gedung di Ibukota sejak tahun 2015-2020.

Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010, Pemerintah memberikan SLF terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi.

“Kelaikan fungsi ini berdasarkan hasil pemeriksaan fungsi bangunan gedung, sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan. Jumlah perizinan SLF yang telah diterbitkan oleh Pemprov DKI dari tahun 2015 sampai saat ini sekitar 3.287 SLF,” kata Heru saat dikonfirmasi, Sabtu (28/11).

Untuk mendapatkan SLF ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Antara lain pemohon harus memiliki KTP bagi WNI atau paspor, visa dan Kitas bagi WNA. Apabila dikuasakan, surat kuasa harus bermaterai Rp 6.000 dan fotokopi yang diberi surat kuasa. Memiliki bukti kepemilikan tanah dan sertifikat laik operasi, pembangkitan atau jaringan distribusi tenaga listrik.

Untuk informasi dan syarat permohonan SLF secara lengkap, dapat mengakses website melalui http://pelayanan.jakarta.go.id/site/perizinan.

“Di website itu ada berbagai jenis-jenis SLF sesuai kebutuhannya,” tandas Heru. (hop)