Headline

Penggunaan Frekuensi First Media dan Bolt Resmi Dicabut Kominfo

Kastara.ID, Jakarta – Akhirnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi mencabut izin penggunaan spektrum frekuensi radio 2,3 Ghz PT First Media Tbk dan PT Internux (Bolt) terhitung mulai hari ini, Jumat (28/12). Pencabutan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1012 Tahun 2018 untuk Bolt dan Nomor 1011 Tahun 2018 untuk First Media.

“Kedua operator telekomunikasi itu secara resmi tidak lagi menggunakan pita frekuensi radio 2,3 Ghz untuk layanan,” ujar Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail MT di kantornya, Jakarta, Jumat (28/12).

Menurut Ismail, kedua operator yang merupakan bagian dari Grup Lippo ini harus melakukan shutdown terhadap core radio network operation center (NOC) supaya tidak lagi dapat melayani pelanggan menggunakan pita frekuensi radio 2,3 Ghz

Namun demikian, kedua perusahaan tetap harus membayar tunggakan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi 2,3 GHz berikut dendanya. “Proses penagihan tunggakan tersebut selanjutnya akan dilimpahkan dan diproses lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” kata Ismail.

First Media menunggak BHP frekuensi radio 2,3 Ghz pada 2016 dan 2017 berikut dendanya senilai Rp 364,84 miliar. Sementara Bolt yang menunggak selama dua tahun sehingga harus membayar Rp 343,58 miliar. “Selanjutnya kami akan mencabut dan atau menyesuaikan izin penyelenggaran telekomunikasi,” imbuh Ismail.

Keduanya memang sudah mengajukan proposal untuk membayar tunggakan BHP dengan cara dicicil hingga 2020. Namun, Ismail menjelaskan, keputusan mencabut izin penggunaan frekuensi ini diambil setelah berdiskusi dengan Kemenkeu. Alasannya, proposal yang diajukan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kami dapat kesimpulan bahwa proposal itu tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi ketentuan dan tata cara terkait keringanan atau upaya pembayaran di luar ketentuan PNBP,” papar Ismail.

Sesuai ketentuan tersebut, semestinya pencabutan izin penggunaan frekuensi radio 2,3 Ghz semestinya dilakukan sejak 19 Desember 2018. Namun, Kementerian Kominfo melihat masih banyak pelanggan dari kedua perusahaan tersebut yang memiliki saldo di atas Rp 100 ribu. Untuk itu, pencabutan izin itu baru dilakukan hari ini. (rfr)

Leave a Comment

Recent Posts

Menjodohkan Anies-Ahok di Pilgub Jakarta?

Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…

Meninjau Langsung Lokasi Banjir di RT 04 RW 08 Kelurahan/Kecamatan Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…