Kastara.ID, Jakarta – Berdasarkan pantauan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tanggal 7 Januari 2019, sudah 4.711 pelanggan layanan telekomunikasi PT Internux dan PT First Media, Tbk yang menyelesaikan proses refund atau pengambilan haknya.
Sejak tanggal 28 Desember 2018 sampai dengan 7 Januari 2018 pukul 08.00 WIB sebanyak 3.684 pelanggan melakukan refund langsung melalui gerai layanan. Sementara itu, jumlah pelanggan melakukan refund secara online sebanyak 1.027 pelanggan.
Sejak pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz pada Jumat, 26 Desember 2018, Kementerian Kominfo meminta kepada operator telekomunikasi tersebut untuk menindaklanjuti tata cara pengembalian pulsa dan kuota milik pelanggan serta hak-hak pelanggan lainnya yang sekiranya masih ada di kedua operator.
Pemantauan proses pengembalian itu dilakukan Kementerian Kominfo bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). (rfr)
Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…
Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…
Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…
Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…
Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…
Leave a Comment