Headline

KontraS: Penembakan Enam Anggota FPI Bentuk Penghinaan Proses Hukum

Kastara.ID, Jakarta – Kordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti mengatakan, penembakan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Fatia menambahkan penembakan oleh polisi juga sebagai bentuk penghinaan terhadap proses hukum dan pengingkaran terhadap azas praduga tak bersalah.

Hal itu terungkap saat mengikuti diskusi online bertema ‘6 Nyawa dan Kemanusian Kita’ (25/12). Fatia menjelaskan, terdapat beberapa aspek yang membuat KontraS menyimpulkan hal tersebut. Ia mengatakan, Polri merupakan institusi resmi negara dalam penegakan hukum.

Pembelaan yang dilakukan polisi selama ini menurut Fatia hanyalah upaya pembelaan diri secara sepihak. Pembelaan itu pun terkesan dipaksakan agar dipercaya publik. Terlebih pembelaan itu dilakukan tanpa bisa dibuktikan.

Tindakan pembelaan tanpa dapat dibuktikan itulah yang menurut KontraS adalah sebuah penghinaan terhadap proses hukum. Menurut Fatia, hukum seperti tidak berguna untuk melakukan pembuktian atas dugaan tindak pidana berupa penyerangan. Menurutnya tindakan tersebut sudah tidak adil. Pembuktian menjadi susah dilakukan lantaran orang yang dituduh sudah ditembak sampai meninggal.

Kontras pun mempertanyakan dalih pembelaan diri yang dilakukan pihak kepolisian tersebut. Seharusnya polisi menembak untuk melumpuhkan bukan mematikan. Hal ini mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 1 Tahun 2009 tentang aturan-aturan pelumpuhan menggunakan senjata api.

Fatia menegaskan, pelumpuhan itu seharusnya menembak bagian tubuh yang tidak mematikan. Namun jika melihat dokumentasi jenazah pascakejadian, luka tembak yang dialami anggota FPI justru terdapat di bagian vital, seperti jantung. Justru pada bagian tubuh yang dimaksud melumpuhkan tidak terdapat luka satu pun.

Fatia menambahkan, KontraS juga mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjalankan perannya sebagai investigator atas penembakan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 tersebut. Komnas HAM juga harus menjelaskan kepada publik, atas kronologi peristiwa yang paling akurat. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…

Jokowi dan Gibran Pas Berlabuh di PSI atau Golkar

Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…

Alhamdulilah SK sudah diberikan Imam Budi Hartono

Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu  resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…

Bukti Keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Dalam Menunjukkan Prestasi

Kastara.Id,Depok - Prestasi membanggakan kembali diraih Kota Depok. Di awal tahun 2024 ini, Kota Depok…