Nasdem

Kastara.ID, Jakarta – Melihat perkembangan virus Corona yang semakin mengganas, pemerintah perlu mempertimbangkan opsi lain selain kebijakan physical distancing, yaitu karantina wilayah atauĀ lockdown. Kebutuhan pangan harus disiapkan bila menganbil opsi ini.

Hal ini ditegaskan Anggota Komisi IV DPR RI Fauzi H Amro, Ahad (29/3). “Pemerintah pusat dan daerah perlu menyiapkan anggaran untuk menyubsidi kebutuhan warga terutama kebutuhan pangan masyarakat seperti dilakukan Pemerintah Arab Saudi dan beberapa negara lainnya yang menerapkan lockdown,” katanya.

Disampaikan politisi Partai Nasdem ini, Indonesia telah memiliki Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum pemerintah menetapkan status darurat kesehatan nasional dan memberlakukan karantina. Dalam UU ini ada beberapa macam karantina, seperti karantina rumah, karantina rumah sakit, hingga karantina wilayah.

Pasal 50, 51, dan 52 UU No.6/2018 mengatur tentang karantina rumah. Ini dilakukan hanya kalau kedaruratannya terjadi di satu rumah. Karantina ini meliputi orang, rumah, dan alat angkut yang dipakai. Dan orang yang dikarantina tidak boleh keluar rumah, tapi kebutuhan mereka dijamin negara.

Pasal 53, 54, dan 55, lanjut Fauzi, bicara tentang karantina wilayah. Inilah yang disebutĀ lockdown. “Syaratnya, harus ada penyebaran penyakit di antara masyarakat sehingga harus dilakukan penutupan wilayah untuk menangani wabah tersebut. Wilayah tersebut diberi tanda karantina, dan dijaga aparat. Anggota masyarakat tidak boleh keluar masuk wilayah yang dibatasi. Kebutuhan dasar mereka wajib dipenuhi pemerintah,” jelasnya.

Lockdown berarti terhentinya kegiatan ekonomi masyarakat. Di sisi lain, beban negara akan bertambah karena harus memenuhi kebutuhan masyarakat yang terdampak. “Jadi, menurut saya, fokus kebijakan pemerintah harus memprioritaskan keselamatan masyarakat termasuk suplai kebutuhan warga saat situasi darurat seperti ini. Semoga cobaan dan situasi cepat berlalu,” tutup legislator asal Palembang itu. (rso)