Zoom

Kastara.ID, Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) secara resmi melarang seluruh pegawainya menggunakan aplikasi video conference Zoom untuk kepentingan pekerjaan. Seluruh staf diminta uninstall atau menghapus aplikasi Zoom dari ponsel mau pun komputer.

Larangan tertuang dalam Surat Edaran bernomor 08 Tahun 2020 Tentang Larangan Penggunaan Aplikasi Video Conference Zoom di Lingkungan BNPT Terkait Pengamanan Informasi dan Data. Surat ditandatangani oleh Sekretaris Utama BNPT Adang Supriyadi pada 24 April.

“Semua unit kerja di lingkungan BNPT tidak menggunakan aplikasi Zoom pada saat mengadakan rapat dengan pihak internal mau pun eksternal,” demikian bunyi larangan dalam surat edaran itu.

Selain itu, BNPT juga meminta pegawainya menggunakan aplikasi lain ketika rapat kerja dari rumah. Aplikasi itu harus yang telah terjamin enkripsinya.

Baik yang terinstal di ponsel mau pun di komputer atau laptop segera dihapus. “Segera dihapus atau di-uninstall untuk menghindari terjadinya potensi pencurian data atau scamming,” jelas surat tersebut.

Diketahui, aplikasi Zoom banyak dipakai masyarakat selama pandemi virus corona (Covid-19) lantaran tak bisa bertemu langsung satu sama lain. Zoom memungkinkan banyak orang melakukan video call secara bersamaan.

Sebelum BNPT, Kementerian Pertahanan lebih dulu melarang seluruh staf dan pegawainya menggunakan Zoom. Terutama jika ingin menggelar rapat. Larangan diterbitkan demi menghindari pencurian data.

Pakar keamanan siber telah menjelaskan bahwa Zoom sudah mendapatkan berbagai kritikan atas keamanan sejak awal 2020. Baru-baru ini bahkan lebih dari 500 ribu akun zoom termasuk yang berbayar diperjualbelikan di dark web. (rfr)