Disdukcapil Pemkot Depok

Kastara.ID, Depok – Pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok tidak mengalami perubahan selama bulan Ramadan. Masyarakat tetap bisa mengurus layanan kependudukan melalui nomor whatsApp yang sudah disediakan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok Nuraeni Widayatti mengatakan, pelayanan selama Ramadan mengikuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 060/174-ORB tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah. Pelayanan dibuka pukul ‪08.00 hingga 12.00 WIB.

“Semua sudah dengan WhatsApp sekarang. Mau pelayanan apapun, hanya pengambilan dokumen yang datang ke loket Disdukscapil. Mulai dari informasi, mengurus dokumen semakin mudah dengan layanan WhatsApp,” katanya seperti dilansir situs resmi Pemkot Depok, Kamis (29/4).

Dikatakannya, nomor pelayanaan WhatsApp telah disiapkan. Seperti Pendaftaran penduduk untuk Warga Negara Asing 083819058030, pindah datang 085809242414, pindah keluar 085890027977, dan pendaftaran Kartu Identitas Anak 081316742676.

Kemudian layanan Akta Kelahiran 081385318459, Akta Kematian 081292854446, Akta Perkawinan, Perceraian dan Perubahan Status Anak 081292854447. Selanjutnya Layanan Informasi 0811166864, Pengaduan masalah NIK atau Konsolidasi 08111158676.

Nuraeni menambahkan, dalam pengambilan dokumen kependudukan warga juga akan diberikan beberapa opsi yaitu bisa diambil di loket Disdukcapil, kelurahan, dikirim melalui pdf untuk KK dan mencetak mandiri pada Anjungan Dukcapil Mandiri.

“Untuk di hari raya tetap mengikuti aturan dari pemerintah. Kami juga tidak mudik. Nanti setelah libur lebaran jam pelayanan masih sama seperti ini sesuai dengan adaptasi kebiasaan baru pencegahan penyebaran Covid-19,” tutupnya. (dha)