PSBB

Kastara.ID, Jakarta – Pemprov Jawa Barat (Jabar)  memutuskan memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai 12 Juni 2020. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jabar Nomor 443/Kep.287-Hukham/2020 yang berisi tentang perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB tingkat provinsi dalam rangka percepatan penanggulangan COVID-19.

Juru bicara gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Jawa Barat, Daud Achmad saat memberikan keterangan pada Kamis (28/5) di Gedung Sate, Bandung, menyatakan surat keputusan tersebut ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Kamis (28/5). Terbitnya surat keputusan tersebut sekaligus membatalkan era new normal yang rencananya akan diterapkan pada Senin (1/6).

Terdapat dua hal penting yang menjadi perhatian surat keputusan tersebut, yakni untuk wilayah Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten/Kota Bekasi (Bodebek) PSBB akan diperpanjang selama enam hari, terhitung tanggal 30 Mei 2020 sampai dengan 4 Juni 2020. Sedangkan wilayah lain di Jabar, PSBB akan diperpanjang selama 14 hari hingga 12 Juni 2020.

Surat keputusan tersebut menyatakan pula, dalam menentukan status PSBB, bupati/wali kota harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 (GTPP) di daerahnya masing-masing. Penetapan status di sebuah wilayah harus didasarkan pada hasil evaluasi Tim Gugus Tugas.

Hingga Kamis (28/5), jumlah pasien positif corona di Jabar tercatat sebanyak 2.157 orang. Sebanyak 542 pasien dinyatakan sembuh dan 142 orang meninggal dunia. Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 1.847 orang dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) 5.815 orang.

Daud meminta masyarakat lebih disiplin dan mematuhi protokol kesehatan. Jika masyarakat patuh, Daud yakin kondisi akan segera membaik sehingga Jabar siap melanjutkan ke fase new normal. Pemprov Jabar juga meminta bantuan personel TNI dan Polri untuk ikut mengawasi pelaksanaan PSBB. (yan)