Kastara.ID, Depok – Pelaksanaan sosialisasi bimbingan teknis (bimtek) Dana Alokasi Khusus (DAK) 2019 digelar Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok di aula SMPN 2 Jalan Bangau Raya, Depok, selama tiga hari (29-31/7)

Kepala Bidang Sapras Dinas Pendidikan Sutarno menjelaskan, tujuan dari bimtek agar sesuai dengan ketentuan Perpres 141 Juknis DAK fisik tahun 2019 agar terhindar dari kekeliruan yang dilakukan panitia pembangunan sekolah (P2S).

“Untuk memahami pelaksanaan DAK maka diperlukan pendampingan dari berbagai instansi sehingga beberapa tahapan dan teknis pelaksanaan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga dapat menghindari berbagai kekeliruan dalam pelaksanaannya,” jelas Sutarno.

Ia juga menjelaskan peran dari instansi lain dalam pegelolaan DAK 2019 dengan melibatkan pengawasan sekaligus menjadi narasumber.

Dalam kegiatan bimtek tersebut di antaranya peran Kejaksaan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D), Inspektorat Daerah, serta Perpajakan.

”Kegiatan bimtek dapat dipahami 3 hal, pertama sebagai pendampingan terkait peruntukan alokasi Dak 2019, kedua pengawasan Inspektorat Daerah sebagai review APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) agar tahapan pelaksanaan tidak salah dan sesuai dengan laporan pertanggungjawaban, ketiga terkait perpajakan pengeluaran belanja barang dan belanja tenaga, selain itu memahami pengelolaan dana alokasi khusus baik yang dikelola sekolah maupun dinas pendidikan,” imbuhnya.

Sutarno berharap hasil dari bimtek nantinya dapat menjadi acuan bagi pihak panitia pembangunan sekolah sehingga pelaksanaan sesuai dengan juknis dan rencana kegiatan.

Untuk informasi DAK 2019 mencapai 31 miliar, mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2018,

Untuk tahun ini pihak penerima DAK 2019  terdiri dari SD dan SMP Negeri maupun swasta di Kota Depok. (rud)