Kastara.ID, Jakarta – Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta melakukan monitoring dan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di berbagai tempat penampungan mulai 29 Juli-9 Agustus 2019.

Kepala Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta Darjamuni mengatakan, monitoring ini dilakukan untuk mengantisipasi peredaran hewan kurban yang terkena penyakit.

“Kami ingin menjamin bahwa hewan tersebut layak dikurbankan dan dalam kondisi baik untuk dikonsumsi masyarakat,” ujarnya, Senin (29/7).

Sementara Kepala Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan (Pusyankeswannak) Dinas KPKP DKI Jakarta Renova Ida Siahaan menuturkan, dalam pelaksanaan monitoring akan diturunkan tim yang terdiri dari petugas Pusyankeswannak, Suku Dinas KPKP di masing-masing wilayah, serta Satlak di setiap kecamatan.

“Tim tersebut akan melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban dengan cara pengambilan sampel darah dan pengobatan luar,” terangnya.

Renova menjelaskan, di tiap satu kecamatan akan diambil lima tempat penampungan hewan kurban dan untuk setiap penampungan diambil lima sampel.

“Sampel darah dibawa ke laboratorium Pusyankeswannak di Ragunan, Jakarta Selatan, untuk diperiksa apakah hewan itu kena penyakit antraks atau tidak,” ungkapnya.

Ia menambahkan, jika ditemukan hewan dalam kondisi sakit dan tidak layak kurban maka pedagang akan langsung diminta untuk tidak menjualnya sebagai hewan kurban.

“Hewan yang terkena penyakit dan masih hidup tidak boleh disembelih, namun akan diberi tanda silang merah untuk tidak dijual. Sementara, untuk yang mati akan dikuburkan sesuai ketentuan,” tandasnya. (hop)