Baja

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Bachrul Chairi menyampaikan, KADI telah memulai penyelidikan antidumping atas produk impor baja lapis aluminium seng (BJLAS) asal China dan Vietnam dengan pos tarif 7210.61.11, 7212.50.23, 7212.50.24, 7212.50.29, 7225.99.90, 7226.99.19 dan
7226.99.99. Penyilidikan tersebut dimulai pada Senin (26/8).

“KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan seperti industri dalam negeri, importir, eksportir/produsen, serta perwakilan pemerintah negara yang dituduh. Bagi pihak yang berkepentingan diberikan kesempatan untuk menyampaikan tambahan informasi, tanggapan secara tertulis, dan/atau permintaan dengar pendapat (hearing) yang berkaitan dengan
penyelidikan dan kerugian,” ungkap Bachrul.

Dasar hukum penyelidikan yaitu Pasal lima Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan, dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
53/M-DAG/PER/9/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
76/M-DAG/PER/12/2012.

Selama tiga tahun terakhir total impor Indonesia untuk produk BJLAS asal China dan Vietnam mengalami tren peningkatan sebesar 27 persen. Pada 2018 total impor Indonesia dari kedua negara tertuduh tercatat sebesar 748.400 MT meningkat dari tahun 2016 yang tercatat sebesar 463.375 MT. Sementara, pangsa impor dari
kedua negara tersebut memiliki nilai dominan sebesar 90 persen dari total impor BJLAS indonesia. (mar)