Youtube

Kastara.ID, Jakarta – Gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Penyiaran yang diajukan RCTI dan iNews memancing reaksi beragam dari pegiat media sosial. Salah satunya dari Vasco Ruseimy. Pemilik channel Youtube ‘Macan Idealis’ ini mempertanyakan maksud dan motif dua stasiun televisi milik Grup MNC itu.

Saat berkomentar (27/8), Vasco menduga RCTI merasa tersaingi dengan kehadiran media sosial. Politikus Partai Berkarya ini juga menduga, gugatan itu akibat akun media sosial yang dimiliki stasiun televisi swasta tertua di Indonesia itu tidak bisa menyaingi kepopuleran para Youtuber.

Lebih jauh pemilik 782 ribu subscriber itu mengatakan, media sosial adalah fasilitas bagi masyarakat untuk bersuara. Melalui media sosial, suara dan keluhan masyarakat bisa didengar langsung oleh pemerintah.

Media sosial seperti Youtube, Instagram, dan sebagainya menurut Vasco juga menjadi sarana bagi masyarakat untuk berkreasi. Jika media sosial dibatasi, sama saja dengan membatasi suara dan kreativitas masyarakat. Menurut Vasco, hal ini sama saja mengulang kondisi zaman penjajahan.

Pendapat berbeda diungkapkam pakar telematika Roy Suryo. Pemilik channel Youtube ‘KRMT Roy Suryo’ ini mengaku setuju dengan gugatan yang dilayangkan RCTI dan iNewsTV. Mantan politisi Partai Demokrat ini berdalih UU Penyiaran yang dibuat pada 2002 itu sudah uzur dan sudah saatnya diperbaharui.

Roy menuturkan (28/8), UU Penyiaran itu sudah berumur 18 tahun dan tidak sesuai lagi dengan kemajuan teknologi. Apalagi jika ditambah dengan UU Telekomunikasi yang jauh lebih tua lantaran dibuat pada 1999 lalu. Roy menegaskan sudah sangat ketinggalan zaman.

Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) ini menilai kebebasan berekspresi dan kreativitas harus mempunyai payung hukum yang tepat. Terlebih saat ini banyak konten sosial media yang tidak beretika. Akibatnya menurut Roy, keterbukaan berubah menjadi kebablasan. (ant)