Pengadilan Negeri Depok

Kastara.ID, Depok – Sengketa tanah yang terkena pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari ruas Jalan Raya Sawangan, Rangkapan Jaya, Kota Depok, seluas 2,4 hektar antara Haji Rahmat melawan Muchdan Bakrie usai diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Dalam Perkara No.119/Pdt.G/2019/PN.Dpk, Selasa (25/8) dengan putusan akhir dimenangkan Haji Rahmat.

Berdasarkan putusan tersebut berarti Haji Rahmat sah seacara hukum menjadi pemilik atas tanah tersebut dan menerima uang pembayaran ganti rugi yang saat ini dititipkan di Pengadilan Negeri Depok.

Amar putusan Perkara No.119/Pdt.G/2019/PN.Dpk menyatakan Haji Rahmat selaku pihak Penggugat Intervensi I dalam perkara tersebut dinyatakan sebagai pemilik tanah seluas 5 hektar di mana sebagiannya seluas 2,4 hektar terkena pembangunan Jalan Tol Desari.

Rahmat yang ditemui di rumahnya, Jumat (28/8), memiliki tanah seluas 5 hektar hasil dari jual beli dengan HMT Bakrie yaitu orang tua Muchdan Bakrie, di mana ia sebagai ahli waris HMT Bakrie membantah jika orang tuanya telah menjual tanah tersebut kepada Haji Rahmat. Sehingga terjadilah persengketaan di antara keduanya yang kemudian diadili di Pengadilan Negeri Depok.

Atas putusan yang memenangkan kliennya, Kuasa Hukum Haji Rahmat, M Ichwan Anshory mengatakan kepada awak media sesaat pembacaan putusan, ia merasa bersyukur atas putusan tersebut karena putusan tersebut benar-benar sesuai dengan data dan  fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Proses peradilan seperti ini yang dibutuhkan masyarakat pencari keadilan. Hakim memutus perkara berdasarkan data dan fakta yang terungkap dalam persidangan,” kata M Ichwan.

Keempat pihak yang terlibat dalam perkara tersebut cuma pihak Haji Rahmat yang mampu menunjukkan alas haknya yang sah atas tanah tersebut atas hak yang diajukan oleh Haji Rahmat ke hadapan Majelis Hakim adalah Girik C.1730 123 Persil 17 D.1 atas nama MT Bakrie yang diterbitkan Kantor Jawatan Pendaftaran Tanah Hak Milik Indonesia Tahun 1957.

Keuntungan Haji Rahmat dalam proses perkara tersebut adalah Girik Asli C.1730 Nomor 123 Persil 17 D.1 tersebut berada dalam penguasaannya sehingga atas dasar hal itu Haji Rahmat dinyatakan sebagai pemilik sah atas tanah seluas 5 hektar yang dibelinya dari
HMT Bakrie pada tahun 1984 dengan bukti-bukti yang sah dimilikinya.

Haji Rahmat asli warga kampung Pasir Putih mengetahui persis batas tanahnya. “Itu hak saya, masa ada orang yang mengaku-aku tanah miliknya, jelas saya marah,” ungkapnya.

“Tanah yang dibeli pihak jalan tol sudah jelas saya yang menang sesuai keputusan PN Depok. Secepatnya saya menerima uang pengganti yang dititipkan PN Depok,” kata Haji Rahmat.

“Saya berharap secepatnya bisa menerima uang pengganti, biar bisa saya nikmati bersama anak cucu,” kata Haji Rahmat. (*)