Travel Warning

Kastara.ID, Jakarta – Amerika Serikat dan Australia pada beberapa hari lalu diketahui kembali mengeluarkan travel warning bagi warganya untuk berkunjung ke Indonesia.

Langkah tersebut dilakukan setelah serangkaian aksi protes mahasiswa disertai kerusuhan, terus berlangsung di berbagai daerah, terkait penolakan mahasiswa terhadap rencana revisi beberapa Undang-undang seperti UU KUHP, UU Pertanahan, UU Ketenagakerjaan, dan protes terhadap disahkannya revisi terhadap UU KPK.

Pengamat politik dari Universitas Indonesia Ari Junaidi menyesalkan langkah AS dan Australia. RKUHP belum disahkan tapi pihak luar negeri sudah mengeluarkan travel warning untuk warga negaranya yang akan berkunjung ke Indonesia.

Travel warning ini, adalah yang kesekian kalinya dikeluarkan oleh beberapa negara, terutama AS, Australia, dan Inggris menyusul aksi protes terhadap apa yang dituduhkan sebagai kecurangan Pemilu di Indonesia pada Mei 2019 lalu. (put)