Rapid test

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu terus melakukan sejumlah langkah antisipatif mencegah penularan COVID-19 sesuai dengan kebijakan perpanjangan pemberlakuan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Bupati Kepulauan Seribu Junaedi mengatakan, saat ini akses transportasi dari dan menuju ke Kepulauan Seribu terutama bagi para wisatawan atau tamu di luar warga Kepulauan Seribu masih dibatasi.

“Pembatasan akses dilakukan melalui berbagai cara seperti, pembatasan jadwal keberangkatan kapal, pengetatan persyaratan protokol kesehatan, jumlah penumpang, serta pemberlakukan sanksi administrasi,” ujarnya, Selasa (29/9).

Junaedi menjelaskan, untuk kapal reguler milik Dinas Perhubungan menuju Kepulauan Seribu hanya beroperasi hari Senin, Kamis, dan Ahad dengan operasional mulai pukul 05.00-18.00 WIB dengan kapasitas penumpang kapal dibatasi hanya 50 persen.

Kemudian, untuk kapal carter yang boleh beroperasi setiap hari juga dibatasi kapasitas angkutnya maksimal 50 persen dengan syarat wajib bagi penumpang memiliki hasil rapid test non reaktif yang masih berlaku maksimal tiga hari sebelum keberangkatan.

“Semua pengunjung yang hendak ke Kepulauan Seribu wajib menunjukkan hasil rapid test tersebut di check point dermaga dan pelabuhan keberangkatan,” terangnya

Ia menambahkan, dalam rapat koordinasi bersama instansi terkait dan Pemkot Jakarta Utara sebelumnya telah disepakati bersama seluruh pihak harus melakukan pengawasan bersama terkait masa perpanjangan PSBB.

“Kami berharap melalui pengetatan akses ke Kepulauan Seribu selama perpanjangan masa PSBB ini, benar-benar dapat mencegah penyebaran COVID-19,” tandasnya. (hop)