Penganiayaan

Kastara.ID, Jakarta – Kasus penganiayaan terhadap youtuber sekaligus tersangka penistaan agama, Muhammad Kece di rutan Bareskrim Polri menemui titik terang. Irjen Napoleon Bonaparte resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengiyakan hal tersebut.

“Berdasarkan hasil gelar perkaranya demikian (Irjen Napoleon Bonaparte berstatus tersangka),” kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (29/9).

Selain Irjen Napoleon, empat tahanan lainnya juga turut menjadi tersangka dalam kasus ini.

Dari hasil gelar perkara, Napoleon dikenakan Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.

Sebagai informasi, Muhammad Kosman alias Kece menjadi tersangka atas kasus penistaan agama melalui konten YouTube yang diunggahnya. Kece ditahan di Rutan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021.

Tak lama setelah ditahan, Kece membuat laporan di Bareskrim Polri terkait dengan penganiayaan yang diduga dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte.

Diketahui, Napoleon tidak hanya melakukan penganiayaan berupa pemukulan terhadap Muhammad Kece. Tapi juga turut melumurkan kotoran manusia ke wajah dan tubuh Kece.

Selain Napoleon, empat tahanan lain juga terseret dalam kasus ini.

“Penyidik sudah menetapkan lima orang tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Rabu (29/9).

Adapun empat tahanan yang turut menjadi tersangka antara lain tahanan kasus uang palsu, DH, tahanan kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial, DW, tahanan kasus perlindungan konsumen, HP, serta tahanan kasus penipuan dan penggelapan, H alias C alias RT.

Andi melanjutkan, penyidik tidak memiliki kapasitas terkait dengan penetapan tersangka petugas rutan Bareskrim Polri. Ia menyebut kewenangan penyidikan berada di tangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Itu semua ditangani Propam,” terangnya.

Sebagai informasi, sebelum menetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi, yang terdiri dari pelapor dan terlapor (Irjen Napoleon Bonaparte), empat petugas jaga tahanan, dua saksi ahli dan penghuni rutan. (ant)