Kastara.ID, Jakarta — Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus prostitusi anak dengan menangkap seorang mucikari berinisial FEA alias Mami Icha di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Perempuan berusia 24 tahun ini ditangkap karena diduga menjalankan bisnis prostitusi dengan menjual ABG atau anak di bawah umur di dunia maya.

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mengapresiasi keberhasilan Polda Metro Jaya membongkar kejahatan prostitusi anak yang terjadi di wilayah Jakarta. Prostitusi anak termasuk kategori kejahatan serius karena menjadikan anak sebagai objek kekerasan seksual yang oleh Undang-Undang Perlindungan Anak sudah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup dan hukuman mati.

“Sebagai warga Jakarta saya ucapkan terima kasih kepada Polda Metro Jaya yang telah mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku. Menjadikan anak sebagai objek seksual adalah bentuk kekerasan seksual dan sudah masuk dalam kategori kejahatan serius. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Saya meyakini kepolisian akan mampu membongkar kasus ini termasuk menyerat para pria hidung belang yang juga sudah melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak ini. Saya mau ingatkan kepada kita semua bahwa dalam kasus ini, anak-anak yang telah dijadikan objek seksual adalah korban dan negara harus melindungi hak-hak mereka sesuai aturan perundang-undangan,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (27/9).

Menurut Fahira Idris yang juga aktivitas perlindungan anak ini, kejahatan yang dilakukan pelaku melanggar banyak undang-undang. Bukan hanya melanggar UU Perlindungan Anak, pelaku juga bisa dijerat dengan pasal berlapis karena melanggar UU ITE, UU TPPO, UU Pornografi, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal yang sama juga bisa dikenakan kepada para pria hidung belang yang jika nanti dalam proses penyelidikan polisi berhasil diungkap.

“Tidak ada celah untuk meringankan tuntutan dan hukuman bagi para pelaku yang terlibat dalam kasus ini. Saya berharap lewat kasus ini, negara mengirim pesan kepada siapa saja, bahwa semua bentuk eksploitasi dan kekerasan seksual apalagi menjadikan anak sebagai objek atau korban adalah kejahatan luar biasa yang oleh undang-undang di Indonesia akan diberikan hukuman seberat-beratnya bahkan hukuman mati. Kekerasan seksual harus kita lawan bersama. Tidak boleh ada ruang bagi kekerasan seksual, terlebih kepada anak di negeri ini,” pungkas Fahira Idris.

Seperti diketahui, Polisi telah menangkap perempuan berinisial FEA alias Icha atau Mami Icha (24) sebagai tersangka mucikari yang diduga mengeksploitasi anak dibawah umur dan menjualnya kepada pria hidung belang. Pelaku ditangkap saat mengantarkan korban kepada tamu di hotel di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 13 UU Nomor 12 tentang TPKS. (dwi)