Headline

Pemprov DKI Patuhi Putusan Pengadilan Terkait Ganti Rugi Warga Rusun Petamburan

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berkomitmen untuk selalu menjunjung tinggi hukum. Dalam menanggapi berbagai pemberitaan mengenai warga Rumah Susun (Rusun) Petamburan yang mengadukan Pemprov DKI Jakarta ke Ombudsman mengenai ganti rugi, Pemprov DKI menegaskan, selalu mematuhi dan menjalankan putusan Pengadilan.

“Tidak benar Pemprov DKI Jakarta tidak serius untuk menjalankan putusan Pengadilan. Pemprov DKI Jakarta mempunyai komitmen untuk segera membayarkan ganti rugi kepada warga,” kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta, Sarjoko (28/10), seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Sarjoko menceritakan, permasalahan yang terjadi di Rusun Petamburan bukanlah permasalahan terkait ganti rugi atas tanah yang menjadi lokasi pembangunan rusun. Permasalahan yang terjadi adalah terkait ganti rugi atau kompensasi biaya sewa rumah pada saat rusun dibangun.

“Awalnya, kepada warga diberikan biaya kontrak rumah selama 1 tahun. Tapi ternyata pembangunan tersebut berlangsung selama 5 tahun yang diakibatkan oleh kondisi keuangan Pemprov DKI Jakarta pada saat krisis moneter tahun 1998,” terangnya.

Kemudian, permasalahan tersebut digugat secara class action ke Pengadilan dan berdasarkan Putusan Makhamah Agung RI Nomor 700/PK/PDT/2014 tanggal 19 Mei 2015 Pemprov DKI Jakarta dihukum untuk membayar ganti rugi. Putusan Pengadilann menyebutkan, Gubernur DKI Jakarta, Walikota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta membayar ganti rugi kepada 473 warga sebesar Rp 4,73 miliar.

“Bukti keseriusan kami menjalani putusan pengadilan adalah langsung menganggarkan dana ganti rugi pada tahun anggaran 2015 dalam APBD Dinas Perumahan. Namun, anggaran ini tidak dapat direalisasikan karena warga yang menjadi penggugat sebanyak 473 warga, sebagian besar sudah tidak bertempat tinggal sana,” ungkap Sarjoko.

Sarjoko menambahkan, tahun 2019, DPRKP DKI Jakarta mengadakan pendataan pemilik Rusun Petamburan dan sosialisasi pemberian ganti rugi sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 700/PK/PDT/2014 tanggal 19 Mei 2015. Sosialisasi ini dilakukan di Aula Masjid Rumah Susun Petamburan.

“Tetapi dari pendataan dan sosialisasi tersebut ditemukan fakta bahwa sebagian besar warga yang menggugat sudah tidak bertempat tinggal di sana lagi. Bahkan, sebagian besar warga juga sudah menjual unitnya kepada orang lain tanpa melakukan kewajiban pembayaran kepada Pemprov DKI Jakarta,” terangnya.

Akibatnya, Pemprov DKI mengalami kesulitan untuk melakukan verifikasi terhadap warga yang akan menerima ganti rugi tersebut. Padahal, verifikasi diperlukan untuk menjamin pemberian ganti rugi sesuai dengan ketentuan dan mencegah pemberian ganti rugi kepada orang yang tidak berhak. (hop)

Leave a Comment

Recent Posts

Program KDS Pendidikan Untuk Warga Yang ber KTP Depok

Kastara.Id,Depok - Program Pemerintah Kota Depok melalui Kartu Depok Sejahtera (KDS) bukan untuk satu golongan,…

Imam – Ririn Pilkada Depok 2024 Sudah Mantap 99 Persen

Kastara.Id,Depok - Koalisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar Depok resmi mengusung Imam Budi…

KBBI Wadah Untuk Jaring Aspirasi Warga Kota Depok

Kastara.Id,Depok - Program Nyentil Imam merupakan wadah menjaring aspirasi dan masukan untuk warga Depok yang…

Yuks, merapat ke NASGOR BABE Alfie di Kota Depok

Kastara.Id.Depok - NasGor Kambing, Sapi, Ayam dan NasGor Singapore (seafood),  Tongseng Kambing/Sapi  dan Sop Iga.…

Eko Patrio Layak Jadi Menteri Komunikasi dan Informatika

Kastara.ID, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengatakan, Eko Patrio menjadi…

Supian Suri Menyanggupi Mengenai Kesiapannya Menjadi kader Partai Gerindra

Kastara.Id,Depok - Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kota Depok sudah sepakat untuk  membawa satu nama ke…