Covid-19

Kastara.ID, akarta – Presiden Joko Widodo mengatakan, kebijakan karantina wilayah terkait virus corona (Covid-19) jadi kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.

“Dan saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah,” ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas terkait Laporan Gugus Tugas Covid-19 melalui siaran langsung di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/3).

Jokowi juga meminta para menteri memastikan pemerintah pusat dan daerah memiliki visi dan kebijakan yang sama dalam menangani dampak covid-19.

Selain itu, seluruh menteri memastikan pemerintah pusat, pemerintah daerah, harus memiliki visi yg sama, harus satu visi, memiliki kebijakan yang sama, semua harus dikalkulasi, harus dihitung, baik dari dampak kesehatan maupun sosial ekonomi.

Jokowi mengingatkan bagi jajarannya agar segera menyiapkan aturan pelaksanaan yang jelas terkait kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Aturan itu akan menjadi panduan bagi pemerintah provinsi, kabupaten, hingga kota.

Penyebaran virus corona di Indonesia semakin meluas. Sejumlah provinsi telah mengkonfirmasi kasus positif. Data per 29 Maret 2020, ada 1.285 kasus konfirmasi positif Covid-19, 64 sembuh dan 114 meninggal.

Sejumlah daerah mulai melakukan karantina wilayah, salah satunya Tegal. Daerah lain berencana menempuh langkah serupa, seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat. (ant)