KPID Jakarta

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi para pegawainya hingga 19 April 2020.

Kebijakan tersebut diambil sesuai dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang memperpanjang masa tanggap darurat pandemi COVID-19 hingga 19 April 2020.

Ketua KPID DKI Jakarta Kawiyan mengatakan, kebijakan awal pegawai KPID untuk bekerja dari rumah berakhir pada 28 Maret 2020.

“Kami sudah lakukan perpanjangan. Kami sangat mendukung segala bentuk kebijakan yang diambil Pak Gubernur terkait pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19,” ujarnya, Senin (30/3).

Kawiyan menginstruksikan para pegawai KPID DKI yang diberi kesempatan untuk WFH agar benar-benar di rumah dan tidak pergi ke mana-mana, termasuk pulang kampung kecuali untuk urusan yang sangat mendesak.

“Seluruh jajaran di KPID DKI Jakarta harus patuh dan melaksanakan upaya preventif penularan COVID-19 seperti menjaga jarak atau social distancing, menghindari kerumuman atau keramaian, rajin mencuci tangan pakai sabun, serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” tandasnya. (ant)