PN Jaktim

Kastara.ID, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menolak nota pembelaan atau eksespsi yang diajukan terdakwa kasus kerumuman massa di Petamburan, Habib Rizieq Shihab (HRS). Dalam tanggapannya jaksa menyatakan, pencatuman ayat Al Quran dan Hadis Nabi Muhammad SAW dalam eksepsi HRS tidak tepat. Pasalnya keduanya tidak terkait dengan hukum di Indonesia. Jaksa beranggapan ayat Al Quran dan Hadis Nabi Muhammad SAW tak lebih dari argumen terdakwa saja.

Saat memberikan tanggapan di persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), Selasa (30/3), jaksa pun ikut-ikutan mengutip hadis Nabi Muhammad SAW terkait penegakan hukum. Jaksa bercerita tentang ketegasan Nabi Muhammad SAW dalam penegakan hukum. Salah satunya bagaimana Nabi Muhammad SAW berjanji akan memotong tangan putri tercintanya, Fatimah binti Muhammad jika kedapatan mencuri. Seperti diketahui dalam hukum Islam seseorang yang terbukti mencuri hukumannya adalah dipotong tangannya.

Hadis tersebut bercerita tentang seorang bangsawan Arab saat itu yang kedapatan mencuri. Bangsawan wanita tersebut kebetulan juga bernama Fatimah. Sebagian sahabat pun mendatangi Nabi Muhammad SAW guna meminta agar bangsawan tersebut diampuni dan tidak dipotong tangannya. Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhori dan Imam Muslim disebutkan, Nabi Muhammad pun menjawab dengan mengatakan, “Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya.”

Jaksa menyatakan, kutipan hadis itu menunjukkan semua orang harus tunduk pada proses hukum yang berlaku. Pasalnya semua orang sama dan setara di hadapan hukum. Jaksa menuturkan adagium berbunyi fiat justicia et pereat mundus harus ditegakkan dan sesuai dengan nilai-nilai keadilan yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW. Siapa pun yang bersalah harus dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Itulah sebabnya jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa HRS dan kuasa hukumnya yang disampaikan pada persidangan Jumat (26/3) lalu. Jaksa meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan terhadap HRS telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara tersebut. Selanjutnya majelis hakim akan membacakan putusan terhadap eksespsi HRS pada sidang berikutnya, Selasa (6/4) pekan depan. (ant)