Jaktim

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Timur bersama unsur terkait melakukan pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kecamatan Matraman, Kamis (30/4).

Usai menggelar apel di kantor Kecamatan Matraman, sebanyak 80 personel gabungan langsung menyisir sejumlah lokasi keramaian seperti Pasar Jangkrik di Kelurahan Pisangan Baru, Pasar Burung Pramuka dan Pasar Palmeriam. Petugas melakukan sosialisasi penerapan PSBB dan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan lain sebagainya. Di Pasar Jangkrik, ada tiga toko yang dipasangi stiker lantaran masih tetap nekat beroperasi yakni toko kosmetik, perabot rumah tangga, dan pakaian.

“Di Pasar Burung Pramuka juga masih banyak yang berjualan burung di sana. Tentu ini harus ditutup dan dilakukan penyegelan sementara sesuai dengan kebijakan PSBB,” ujar Muhammad Anwar di sela-sela kegiatan tersebut.

Dikatakan Anwar, untuk tempat usaha yang disegel akan diawasi ketat. Jika ternyata masih melakukan pelanggaran maka akan dikenai sanksi lanjutan berupa sidang yustisi ke pengadilan agar dikenai denda atau sanksi lain. Dengan begitu diharapkan ada efek jera bagi mereka yang melanggar PSBB.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian Rishadi mengatakan, Polri dan TNI mendukung penuh kegiatan ini. Untuk itu pihaknya meminta masyarakat agar patuh terhadap ketentuan PSBB. Karena dari kepatuhan dan kedisiplinan ini dapat mempercepat penyelesaian pandemi COVID-19.

“Kami masih melakukan pendekatan persuasif dan komunikatif. Kalau masih bandel juga sanksinya maka tempat usaha bisa dikenai sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha dan bahkan proses pemidanaan. Namun itu langkah terakhir jika langkah awal tidak digubris,” tegasnya.

Dandim 0505/Jakarta Timur Kolonel Inf Mohammad Mahfud As’at menambahkan, TNI mendukung penuh kebijakan Pemprov DKI dalam penerapan PSBB.

“Kebijakan penindakan PSBB kami serahkan ke Satpol PP. Kalau ada perlawanan dan pelanggaran pidana, itu ranah polisi. Jika ada oknum TNI yang membekingi baru akan kita tindak,” katanya.

Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budi Novian menuturkan, pihaknya menyasar sejumlah pasar karena ditengarai masih ada tempat usaha yang tidak masuk dalam pengecualian Pergub No 33 Tahun 2020 tentang PSBB, masih buka.

“Tiga pasar itu menjadi target utama kami hari ini. Kami juga masih menemukan kerumunan. Bagi tempat usaha yang melanggar akan kami segel,” tandas Budi. (hop)