Headline

FPI Harus Penuhi 10 Syarat Untuk Perpanjang Ijin

Kastara.ID, Jakarta – Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyampaikan bahwa Front Pembela Islam (FPI) maupun Organisasi Masyarakat (Ormas) apa pun yang ingin didirikan di Negara ini diperbolehkan selama memenuhi persyaratan. Terdapat 10 persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan Ormas yang tertuang dalam perundang-undangan.

Pemberian izin kepada ormas tidak boleh diskriminatif, namun harus melalui proses perizinan yang sesuai aturan. Hal ini disampaikan JK saat ditemui di Kantor Wakil Presiden pada Selasa (30/7).

Jusuf Kalla menyebutkan, pemerintah tidak akan berandai-andai memberikan izin atau tidak memberikan izin. Pada intinya yang diminta adalah apakah ormas dakwah seperti FPI memenuhi aturan yang berlaku atau tidak. Pihaknya mencontohkan, apabila organisasi dakwah ini mengatakan taat kepada Pancasila, maka diperbolehkan untuk melakukan aktivitas di Tanah Air. Tetapi apabila terdeteksi melakukan tindakan radikal dan keluar dari syariat Islam, maka otomatis pemerintah boleh melarang dan tidak mengaktifkannya kembali.

Diketahui sebelumnya, bahwa izin FPI telah habis tanggal 20 Juni 2019. Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, hingga saat ini pihaknya belum menandatangani Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI dikarenakan organisasi besutan Habib Rizieq Shihab tersebut belum melengkapi sejumlah syarat perpanjangan izin SKT. Pihaknya juga membantah adanya diskriminasi dan politisasi terhadap proses perpanjangan izin FPI.

Selain itu, menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam) Wiranto, alasan belum memberikan perpanjangan izin terhadap FPI karena pihaknya masih mendalami terkait evaluasi aktivitas organisasi ini. Rekam jejak ini nantinya digunakan sebagai bahan acuan layak atau tidaknya FPI diberikan izin lagi.

Sedangkan dalam wawancara dengan Associated Press (AP), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa adanya kemungkinan akan melarang FPI jika tidak sejalan dengan ideologi bangsa dan mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Berlarut-larutnya proses perpanjangan izin SKT FPI membuat kuasa hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menuding bahwa adanya faktor politis dalam hal ini. Selain itu pihaknya juga menegaskan bahwa FPI memegang teguh komitmen terhadap Pancasila dan NKRI. (rya)

Leave a Comment

Recent Posts

Menjodohkan Anies-Ahok di Pilgub Jakarta?

Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…

Meninjau Langsung Lokasi Banjir di RT 04 RW 08 Kelurahan/Kecamatan Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…