Reuni 212

Kastara.ID, Jakarta – Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kapitra Ampera mengatakan, Imam Besar Front Pembela Indonesia (FPI) hingga saat ini masih berstatus warga negara Indonesia (WNI). Itulah sebabnya Kapitra menyebut pemerintah, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) wajib memulangkan Habib Rizieq ke Indonesia. Mantan pengacara Habib Rizieq ini menilai tidak pantas negara membiarkan WNI terkatung-katung di negara lain.

Jika Menteri Luar Negeri (Kemenlu) tidak mampu memulangkan Habib Rizieq maka menurut Kapitra Presiden Jokowi harus mengambil alih. Kapitra menjelaskan Arab Saudi bukan negara yang asing bagi mantan kliennya itu. Pasalnya Habib Rizieq pernah menuntut ilmu di negera yang kini dipimpin Raja.

Sementara itu Ketua Tim Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro memperkirakan pemulangan Habib Rizieq baru bisa dilakukan setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin, pada Oktober 2019. Hal lantaran kondisi politik setelah pelantikan presiden dirasa sudah lebih stabil.

Sugito menambahkan, saat ini Habib Rizieq masih terhalang pulang ke Indonesia. Menurut Sugito, hal itu bukan karena masalah hukum dan keimigrasian saja, tapi lebih banyak masalah politik. Sugito juga membantah Habib Rizieq terganjal pulang karena overstay atau melewati izin tinggal.

Namun Sugito menegaskan dirinya tidak mau berasumsi atau berpersepsi terkait kepulangan Habib Rizieq. Pasalnya dia tidak tahu secara persis dan susah menerjemankannya. FPI, menurut Sugito, juga tidak mau dikaitkan dengan rekonsiliasi antara Jokowi dan Prabowo. Menurutnya hal itu bukan domainnya FPI. (rya)