Etnik

Kastara.ID, Surabaya – Polda Jawa Timur menetapkan satu orang tersangka baru berinisial SA dalam kasus ujaran kebencian dan provokasi dalam insiden pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya beberapa waktu lalu.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan rekaman video dan keterangan sejumlah saksi yang berada di tempat kejadian perkara. SA diduga telah melontarkan kata-kata kurang sopan, kata-kata binatang, hingga rasis. Perbuatannya diduga melanggar UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Enis.

Dalam perkara yang sama, sebelumnya Polda Jatim juga telah menetapkan Tri Susanti alias Susi sebagai tersangka ujaran kebencian dan hoaks.

Susi disangka telah melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 160 KUHP, Pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (rya)