Tebet

Kastara.ID, Jakarta – Sebanyak enam restoran di Tebet Timur, Tebet, Jakarta Selatan, ditutup sementara setelah didapati melanggar protokol pencegahan penularan Covid-19, Sabtu (29/8) malam.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arifin mengatakan, enam restoran itu tidak melaksanakan pembatasan kapasitas dan jaga jarak antar konsumen.

“Enam restoran kami berikan sanksi penutupan sementara 1 x 24 jam, karena melanggar pasal 12 Pergub 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,” ungkap Arifin, Ahad (30/8).

Selain menutup sementara, pihaknya memanggil manajemen atau pelaku usaha bersangkutan ke Kantor Satpol PP DKI Jakarta untuk mendapat pembinaan lebih lanjut sekaligus pemberitahuan tentang adanya sanksi sesuai Pergub yang baru.

“Penutupan sementara dulu nanti dicek lagi oleh tim. Kalau masih melanggar lagi baru dikenakan denda administratif,” ucap Arifin.

Untuk diketahui, dalam inspeksi mendadak (sidak) malam itu dikerahkan sebanyak 50 personel terdiri dari Satpol PP dan TNI/Polri.

“Sidak kami lakukan berdasarkan pengaduan masyarakat karena banyak tempat usaha khususnya kafe dan restoran yang tidak menerapkan protokol kesehatan, khususnya pembatasan konsumen,” tandas Arifin. (hop)