Laporan Surveyor (LS)

Kastara.ID, Jakarta – Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono mengatakan, Laporan Surveyor (LS) untuk persyaratan impor (PI) sangat dibutuhkan untuk mengidentifikasi asal usul barang impor sekaligus pemasukan pajak bagi negara.

“Karena masih sangat dibutuhkan. Data surveyor di antaranya menyebutkan asal-usul barang serta jumlahnya, hingga kewajiban pengusaha membayar pajak barang kirimannya itu,” ujar Dirjen Veri saat dikonfirmasi terkait maraknya keluar masuk barang ke Indonesia, Jumat (28/8).

Dirjen PKTN menjelaskan, asal usul barang sulit dilacak ketika tanpa disertai data lembaga surveyor sebagai jejaring pengaman barang atau komoditas keluar masuk Indonesia.

Barang impor dari Malaysia, sebagai dicontohkan, belakangan diketahui berasal dari Indonesia juga.

Untuk itulah, Dirjen Veri menegaskan akan diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan nomor 51 tahun 2020 sebagai pengganti Permendag 28/2018 terkait pemeriksaan di luar pabean (Post Border) mulai Agustus akhir ini dimaksudkan sebagai relaksasi tata niaga impor yang tetap terkontrol dan bermanfaat bagi bangsa dan negara.

“Permendag 51/2020 melindungi pelaku usaha dan konsumen. Juga sekaligus menjadi penetrasi pasar dari luar negeri, yang semakin agresif memasukkan produk impor dengan menjadikan Indonesia sebagai pasar potensial berpenduduk 267 juta jiwa,” ungkap Dirjen Veri.

Post Border Permendag 51/2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border) memberlakukan kewajiban Laporan Surveyor dalam Persyaratan Impor berisi nomor dan tanggal atas dokumen PI/LS.

Sementara untuk Kewajiban itu mencabut Self Declaration (pernyataan mandiri) dalam Permendag 28/2018 dalam dokumen pemberitahuan impor barang (PIB).

Dirjen PKTN Veri Anggrijono mengisyaratkan konsekuensi sanksi bagi kesalahan proses impor mulai salah mencantumkan data PI dalam PIB, salah mengisi volume barang seperti dalam PI/LS.

“Sanksi itu mulai administrasi berupa larangan impor waktu tertentu hingga pidana sesuai Permendag,” tegasnya. (*)