Vaksinasi

Kastara.ID, Depok – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Harjamukti telah membuka pendaftaran vaksin Covid-19 untuk warga yang masuk ke dalam sasaran khusus. Mereka terdiri dari ibu hamil dan menyusui, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), penyandang disabilitas, serta anak usia 12 tahun ke atas.

“Vaksinasi bagi penerima yang masuk ke dalam sasaran khusus sudah mulai kami buka pendaftarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Kepala UPTD Puskesmas Harjamukti, Eni Ernawati yang dilansir laman resmi Pemkot Depok, Senin (30/8).

Dikatakannya, vaksin yang digunakan untuk ibu hamil dan menyusui, ODGJ, serta anak 12 tahun ke atas dengan merek Sinovac. Sedangkan untuk penyandang disabilitas menggunakan jenis vaksin Sinopharm.

Eni menambahkan, untuk ibu hamil yang akan mengikuti vaksinasi dengan usia kandungan 13-36 minggu. Kemudian, tambah Eni, untuk ibu menyusui dengan ketentuan di atas enam bulan.

Adapun syarat dan ketentuan vaksinasi sasaran khusus ini di antaranya memiliki KTP Depok atau berdomisili di wilayah Kelurahan Harjamukti. Lalu, membawa fotokopi KTP atau KK, surat domisili bagi warga KTP non Harjamukti saat jadwal kedatangan.

“Juga harus dalam keadaan sehat, jika penyintas Covid-19 minimal tiga bulan dari tanggal dinyatakan sembuh, serta tidak ada gejala atau keluhan preeklamsia pada ibu hamil,” jelasnya.

Lanjut dia, masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara online melalui linkbit.ly/vaksinasisasarankhusus1SEP dan bit.ly/vaksinasisasarankhusus2SEP. Jadwal vaksinasi dilakukan pada 1-2 September mendatang, pukul 07.30 hingga 10.00 WIB. (dha)