RJ Lino

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat PT Pelindo, Drajat Sulistyo dan Agus Edi Santoso, terkait terkait kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II, Senin (30/9). Selain itu, lembaga antirasuah juga memanggil pihak swasta yaitu Direktur Utama PT Jayatech Putra Perkasa Paulus Kokok Parwoko.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, ketiganya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersanga RJ Lino. “Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino),” katanya seperti dilansir Antara.

Seperti diketahui, RJ Lino merupakan mantan Dirut PT Pelindo II yang ditetapkan tersangka pada 2015. Saat menjabat Dirut PT Pelindo II, ia diduga menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 60 miliar. (yan)