Perekaman Data Kependudukan

Kastara.ID, Jakarta – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan masyarakat agar mulai sekarang menghafalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pasalnya pemerintah secara resmi mewajibkan kedua nomor tersebut sebagai syarat pelayanan publik.

Saat memberikan keterangan tertulis, Kamis (30/9), Zudan menuturkan, jika sebelumnya masyarakat hanya menyebutkan nama saat mengurus berbagai keperluan, saat ini harus pula menyebutkan NIK dan NPWP. Pasalnya banyak nama yang sama sehingga menyulitkan saat mengakses layanan publik seperti berobat ke rumah sakit, mengurus SIM, mengurus kartu prakerja, bantuan sosial dan sebagainya.

Zudan menjelaskan ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam Pelayanan Publik. Sehingga ke depannya NIK digunakan sebagai kunci bagi masyarakat saat ingin mengakses pelayanan publik. Sedangkan bagi masyarakat yang belum mempunyai NPWP, Zudan menyatakan masih ada kelonggaran dan cukup menyebutkan NIK saja.

Zudan memastikan tidak ada lagi nomor-nomor yang harus dicantumkan selain NIK sebagai single identity number. Pasal 3 ayat 1 Perpres 83/2021 menyebutkan, penyelenggaraan pelayanan publik mensyaratkan penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP penerima layanan. Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil dan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak memberikan hasil validasi pencantuman NIK dan/atau NPWP kepada penyelenggara melalui sistem informasi yang terintegrasi.

Data penerima layanan yang telah dilengkapi NIK dan/atau NPWP dan tervalidasi dapat dibagipakaikan serta dimanfaatkan untuk pencegahan tindak pidana korupsi, pencegahan tindak pidana pencucian uang, kepentingan perpajakan, pemutakhiran data identitas dalam data kependudukan, dan tujuan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Perpres juga mengamanatkan penyelenggara wajib melindungi kerahasiaan data penerima layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 September 2021 telah meneken Pepres No 83 Tahun 2021. Dalam Perpres itu diatur tentang Pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam pelayanan publik. Kedua nomor tersebut merupakan rujukan identitas data yang bersifat unik sebagai salah satu kode referensi dalam pelayanan publik untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Dalam Perpres 83/2021, Jokowi juga meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bertanggung jawab atas keakuratan dan validitas NIK dan NPWP. Itulah sebabnya Kemendagri dan Kemenkeu diminta selalu melakukan pemutakhiran data kependudukan dan basis data perpajakan. Setiap lembaga dan instansi pemerintah yang berwewenang juga diminta melakukan pengawasan ke penyelenggara pelayanan publik yang berstatus instansi nonpemerintah. (ant)