Headline

Penyerang Novel Bakal Dipenjara Lima Tahun dan Tak Dipecat

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karpenmas) Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, RM dan RB, tidak akan diberhentikan dari kepolisian. Argo menambahkan, status kedua tersangka yang berpangkat Brigadir Polisi akan ditentukan setelah ada keputusan dari pengadilan.

Saat berbicara kemarin (29/12), Argo menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan. Atas perbuatannya kedua tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.

Argo menambahkan, Divisi Hukum Mabes Polri akan memberikan pendampingan. Pasalnya kedua pelaku masih berstatus anggota Polri aktif. Jika nantinya kedua pelaku terbukti melakukan tindakan pidana dan sudah ada putusan pengadilan, Argo menyebut tidak menutup kemungkinan kedua pelaku akan terkena Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH). Itulah sebabnya Argo meminta semua pihak menunggu hasil sidang pengadilan.

Sementara itu Kapolri Jenderal Idham Azis telah memerintahkan penyidik memeriksa pelaku kekerasan terhadap Novel diperiksa secara transparan. Bahkan Idhan berharap jalannya sidang di pengadilan nantinya dilaksanakan secara terbuka. Meski demikian Idham meminta pemeriksaan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Saat berbicara di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Kebayoran, Jakarta (28/12), Idham mengapresiasi kinerja tim teknis Bareskrim yang berhasil mengamankan pelaku. Namun Idham juga mengaku prihatin lantaran pelaku tindakan kekerasan dua tahun lalu adalah seorang anggota Polri. Itulah sebabnya mantan Kapolda Metro Jaya ini berharap proses penyidikan berjalan dengan baik dan lancar. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…

POPWILDA wilayah I Jabar di Ikuti Tujuh Daerah.

Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…