Novel Baswedan

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karpenmas) Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, RM dan RB, tidak akan diberhentikan dari kepolisian. Argo menambahkan, status kedua tersangka yang berpangkat Brigadir Polisi akan ditentukan setelah ada keputusan dari pengadilan.

Saat berbicara kemarin (29/12), Argo menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan. Atas perbuatannya kedua tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.

Argo menambahkan, Divisi Hukum Mabes Polri akan memberikan pendampingan. Pasalnya kedua pelaku masih berstatus anggota Polri aktif. Jika nantinya kedua pelaku terbukti melakukan tindakan pidana dan sudah ada putusan pengadilan, Argo menyebut tidak menutup kemungkinan kedua pelaku akan terkena Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH). Itulah sebabnya Argo meminta semua pihak menunggu hasil sidang pengadilan.

Sementara itu Kapolri Jenderal Idham Azis telah memerintahkan penyidik memeriksa pelaku kekerasan terhadap Novel diperiksa secara transparan. Bahkan Idhan berharap jalannya sidang di pengadilan nantinya dilaksanakan secara terbuka. Meski demikian Idham meminta pemeriksaan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Saat berbicara di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Kebayoran, Jakarta (28/12), Idham mengapresiasi kinerja tim teknis Bareskrim yang berhasil mengamankan pelaku. Namun Idham juga mengaku prihatin lantaran pelaku tindakan kekerasan dua tahun lalu adalah seorang anggota Polri. Itulah sebabnya mantan Kapolda Metro Jaya ini berharap proses penyidikan berjalan dengan baik dan lancar. (ant)