Penyerang Novel Bakal Dipenjara Lima Tahun dan Tak Dipecat
Kastara.ID, Jakarta – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karpenmas) Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, RM dan RB, tidak akan diberhentikan dari kepolisian. Argo menambahkan,…