UP PKB Pulogadung

Kastara.ID, Jakarta – Sepanjang Januari hingga 29 Desember 2020, tercatat 75.354 kendaraan telah melakukan uji kir di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung, Jakarta Timur.

Kasubag TU UP PKB Pulogadung Fatchuri mengatakan, 75.354 kendaraan yang telah menjalani uji kir ini terbagi dalam lima jenis kendaraan. Yakni bus, mobil barang, mobil khusus dan mobil penumpang. Dari jumlah tersebut, 68.393 kendaraan dinyatakan lulus uji dan 6.961 kendaraan dinyatakan tidak lulus uji kir.

“Pengujian kendaraan bermotor dilakukan setiap hari Senin hingga Sabtu. Ada empat lajur uji mekanis yang kami siapkan,” kata Fatchuri, Rabu (30/12).

Menurutnya, pelaksanaan uji kir kendaraan ini setiap hari dilakukan oleh 40 tenaga uji mekanis yang sangat profesional dan dibekali dengan peralatan canggih.

Kemudian sistem pendaftaran uji kir juga sudah dilakukan secara online.

Melalui sistem online ini, jelas Fatchuri, pemilik kendaraan atau pemohon terlebih dahulu harus download aplikasi e-Kir Jakarta-Booking melalui google playstore, kemudian lakukan registrasi. Selanjutnya, lakukan booking untuk penjadwalan pengujian kir kendaraan guna mendapatkan nomor Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) untuk penyetoran ke Bank DKI.

“Bank DKI hanya berfungsi sebagai sarana penyetoran uang dan kemudian uang tersebut masuk ke kas daerah,” ungkap Fatchuri.

Setelah uang pendaftaran dibayarkan, maka pemohon akan mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Daerah (NTPD) sebagai bukti uang tersebut telah masuk ke kas daerah.

Diakui Fatchuri, walau sistem pendaftaran uji kendaraan sudah dilakukan secara booking online namun masih ada yang datang ke kantornya untuk mendaftarkan pengujian kendaraan bermotornya.

“Kami terus sosialisasikan cara booking online kepada pemilik kendaraan,” tandasnya. (hop)